Gugatan Eks Penghuni Taman BMW Ditolak
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak gugatan eks penghuni Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) terhadap pemerintah daerah DKI Jakarta. "Seluruh gugatan ditolak," kata ketua majelis hakim Siti Farida dalam putusan sidang kemarin.
Harapan untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 8 miliar dari pemerintah pupus. Warga, yang duduk dengan tenang selama persidangan, spontan menangis setelah kalimat putusan itu dibacakan F
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini