Pelaku Penggelapan Alumunium Ditangkap
JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penggelapan satu unit kontainer berisi empat rol alumunium rigid senilai Rp 600 juta. Polisi menangkap Tata, Bidin, Anton, Candra, Sudirman, dan Wahyudin sebagai tersangka otak penggelapan itu.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu Candra Sasongko mengatakan kasus penggelapan ini terbongkar berkat laporan PT Compac di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini