Pemindahan Hak Asuh Anak Bukan Pidana
JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara tidak menemukan unsur pidana dalam pemindahan hak asuh anak di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara. "Dari hasil penyelidikan kami, mereka cuma menitipkan anak untuk diasuh orang lain," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ajun Komisaris Sri Pamujiningsih melalui telepon kemarin. Apalagi, dari 25 kasus pemindahan hak asuh anak dengan alasan membantu biaya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini