Kilas
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar pil ekstasi kemarin, yakni Kie Leng alias Herman, 45 tahun. Ia dicokok di diskotek Crown, Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi juga menyita 10 ribu butir ekstasi dari tangan Herman, warga Jalan Permata Indah I, Penjaringan, Jakarta Utara. "Pelaku diancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat Komisaris Siswo Yuwono di kantorny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini