Todongkan Pistol, Polisi Terancam 20 Tahun Penjara
TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Tangerang akan menjerat Komisaris Dewa Wijaya, polisi yang menodongkan pistolnya kepada warga sipil, Febrian Hidayat, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara," kata Muhamad Irfan Jaya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, kepada Tempo kemarin. Sebenarnya Dewa juga dijerat dengan pasal tentang perbuatan tidak menyenan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini