Penangkapan Aktivis Dinilai Salahi Prosedur
JAKARTA -- Penangkapan dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dinilai menyalahi prosedur. Polisi, kata juru bicara Bendera, Husni Thamrin Barubu, tidak memberikan jeda waktu tujuh hari sejak pemanggilan kedua.
"Proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan, baru tiga hari, rekan kami sudah ditangkap paksa," katanya di sela-sela demonstrasi Bendera di depan Polda Metro J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini