Aturan Retribusi Tangerang Selatan Diminta Dicabut
TANGERANG - Sejumlah kalangan mendesak agar Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 40 dan 46 Tahun 2009 tentang Pungutan Retribusi dicabut dan dibatalkan. Penerapan dua aturan itu dinilai mengancam stabilitas politik dan kehidupan sosial masyarakat Tangerang Selatan. "Penjabat wali kota sebaiknya menghentikan penarikan retribusi dan membatalkan sejumlah peraturan," kata Direktur Pusat Kajian Pengembangan Daerah Rahmat Dharma Frizal kepada Temp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini