Kilas
Menghina di Facebook, Dituntut 5 Bulan Penjara
BOGOR -- Nur Arafah alias Farah, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat tulisan di jejaring sosial Facebook, dituntut lima bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan Bogor kemarin. Jaksa Yusi Diana dalam tuntutannya mengatakan Farah dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pencemaran Nama Baik.
Yusi mengatakan Farah tidak dijerat dengan pasal pencemaran nama baik lewat Unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini