Polisi Tetapkan 6 Tersangka Bangunan Runtuh
JAKARTA -- Polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus runtuhnya bangunan tambahan di Pasar Metro Tanah Abang yang mengakibatkan empat orang tewas dan 14 lainnya luka-luka. "Dari hasil penyelidikan, kami naikkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di kantor Polda Metro kemarin.
Keenam orang itu adalah Yulianto dari PT Rointa Eka Jaya, selaku pemilik bangunan;
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini