Prita Mulyasari Bebas
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International. "Prita tidak terbukti melanggar pasal yang dituntutkan," kata ketua majelis hakim Artur Hangewa dalam putusannya kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat kalimat yang dimuat dalam surat elektronik Prita tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik dan unsur penghinaan terhadap orang lain. "Majeli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini