Kebijakan Tarif Busway Diubah
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengubah mekanisme penentuan tarif per kilometer yang akan dibayarkan ke operator busway. "Belajar dari pengalaman, tarif hasil tender lebih murah, jadi itu yang kami dahulukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muchammad Tauchid Tjakra kepada Tempo kemarin.
Tauchid menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2006, pada koridor busway sebelumnya penawaran pertama diberikan kepada perusahaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini