Jaksa Esther Dihukum Setahun
JAKARTA -- Jaksa Esther Tanak divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Esther terbukti menjual barang bukti ekstasi sebanyak 350 butir. Sedangkan Dara Feranita, yang ikut menjadi terdakwa dalam kasus itu, dibebaskan hakim. Terdakwa lainnya, Ajun Inspektur Satu Irfan, diganjar satu tahun enam bulan, dan Jaenanto satu tahun.
"Vonis terhadap semua terdakwa dikurangi masa tahanan dan dikenai denda Rp 5 juta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini