maaf email atau password anda salah


Prita Dihukum Bayar Omni Rp 240 Juta

Pengacara minta Prita dibebaskan dalam kasus pidananya.

arsip tempo : 171414469658.

. tempo : 171414469658.

TANGERANG -- Pengadilan Tinggi Banten menghukum Prita Mulyasari membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Rumah Sakit Omni Internasional sebesar Rp 240 juta. Putusan ini telah diberitahukan lewat Pengadilan Negeri Tangerang dan kepada pengacara Prita. Slamet Yuwono membenarkan telah menerima pemberitahuan tersebut. "Isinya sangat mengecewakan," katanya.

Putusan perkara perdata antara Prita dan Rumah Sakit Omni berkaitan dengan tudingan pencema

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan