Polisi Penjual Senjata Disidangkan
DEPOK -- Tiga orang anggota kepolisian yang diduga menjual senjata untuk mengeksekusi Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen disidangkan di Pengadilan Negeri Depok kemarin. Dalam sidang kemarin, Brigadir Kepala Heri, Agus dan Teguh yang duduk di kursi terdakwa mendengarkan keterangan saksi Andreas Balthazar yang menjadi perantara pembelian senjata itu.
Namun, dalam persidangan kemarin, barang bukti berupa senjata jenis colt milik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini