KPK Diminta Angkat Penyidik Sendiri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah saatnya memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri. Kewenangan itu semakin dibutuhkan seiring dengan mencuatnya konflik KPK dengan Kepolisian RI dalam kasus dugaan kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
"(Dalam kasus kriminalisasi) independensi KPK menjadi terancam," kata mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kepada Tempo di Jakarta kemarin. "Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini