Kilas
Lahan Perumahan Diblokir
BOGOR - Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor akan memblokir sertifikat lahan Perumahan Bukit Cimanggu City di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, seluas 36.050 meter persegi. Pemblokiran ini atas permintaan Ari Syarif Hidayat, yang mengklaim sebagai pemilik girik tanah itu. "Kami akan memblokir sertifikat tersebut," kata Kepala BPN Kota Bogor, Andi Muhammad Rum, kemarin.
Sengketa itu bermula dari penjualan lahan oleh Mustaqim kepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini