Polisi Perketat Aturan Motor Menyalakan Lampu
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya memperketat kembali penegakan aturan motor menyalakan lampu pada siang hari. "Aturan sudah tertera di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang disahkan pada Juni lalu (oleh DPR)," ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kepada pers kemarin.
Condro mengatakan sebelumnya aturan tersebut berupa imbauan, tapi sekarang diwajibkan dan bagi yang melanggar, akan ditilang. Dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini