maaf email atau password anda salah


Tiga Saksi Ahli Ringankan Prita

Jaksa berkukuh menyatakan fotokopi surat Prita adalah alat dan barang bukti yang sah.

arsip tempo : 171535985065.

. tempo : 171535985065.

TANGERANG -- Tiga orang ahli memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, dengan terdakwa Prita Mulyasari, di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Pernyataan ketiga saksi, yakni ahli teknologi informasi, Ruby Alamsyah; Ketua Panitia Kerja perumusan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di DPR, Yasin Karan; serta ahli pidana, Chairul Huda, yang dihadirkan t

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan