Tiga Saksi Ahli Ringankan Prita
TANGERANG -- Tiga orang ahli memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, dengan terdakwa Prita Mulyasari, di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Pernyataan ketiga saksi, yakni ahli teknologi informasi, Ruby Alamsyah; Ketua Panitia Kerja perumusan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di DPR, Yasin Karan; serta ahli pidana, Chairul Huda, yang dihadirkan t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini