PEMBUNUHAN IBU ANGKAT
Si Bocah Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Jakarta -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, berpendapat, Anton (nama samaran), bocah yang diduga membunuh ibu angkatnya, tetap dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Karena faktanya, anak itu memang diduga membunuh," kata Yenti melalui sambungan telepon kemarin.
Meski anak tersebut bisa dikenai pasal pembunuhan, ada syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh par
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini