maaf email atau password anda salah


PEMBUNUHAN IBU ANGKAT
Si Bocah Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

"Karena faktanya, anak itu memang diduga membunuh," kata Yenti melalui sambungan telepon kemarin.

arsip tempo : 171544676329.

. tempo : 171544676329.

Jakarta -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, berpendapat, Anton (nama samaran), bocah yang diduga membunuh ibu angkatnya, tetap dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Karena faktanya, anak itu memang diduga membunuh," kata Yenti melalui sambungan telepon kemarin.

Meski anak tersebut bisa dikenai pasal pembunuhan, ada syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh par

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan