Pemberi Sedekah Terjaring Razia
Jakarta -- Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta merazia 12 orang pemberi sedekah kepada pengemis. Masing-masing delapan orang di Jakarta Timur dan empat orang di Jakarta Pusat. "Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 terkait ketertiban sosial," kata Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Hariwibowo kemarin.
Penerapan sanksi terhadap pemberi sedekah ini merupakan upaya pemerintah memberikan efek jera terhadap masyarakat.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini