Apartemen Halangi Operasi Yustisi Bisa Diberi Sanksi
JAKARTA -- Pengelola apartemen yang tidak mau bekerja sama untuk pelaksanaan operasi yustisi bisa dikenai sanksi. "Sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta dan kurungan selama tiga bulan," kata Edison Sianturi, Kepala Bidang Pengawasan dan Kerja Sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Jakarta, melalui sambungan telepon kemarin.
Aturan itu, kata Edison, terdapat dalam peraturan daerah tentang pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini