Prita Bisa Ajukan Kasasi
TANGERANG - Ketua Pengadilan Negeri Tangerang M. Asnun mengatakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Prita Mulyasari, langsung bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. "Itu bisa dilakukan setelah menerima keputusan ini," ujar Asnun kemarin.
Kasasi dilakukan untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menerima banding jaksa atas putusan sela majelis ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini