Jurusan Belum Berizin Dilarang Terima Mahasiswa
JAKARTA -- Direktur Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Illah Sahilah mengemukakan, sebuah perguruan tinggi tidak boleh merekrut mahasiswa pada jurusan yang belum berizin. "Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, gelar sarjana hanya diberikan pada jurusan yang berizin dari Departemen," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat lalu.
Hal itu dikemukakan Illah menanggapi persoalan sejumlah jurusan pendidikan gu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini