Kilas
Farah Tersangka Kasus Facebook
Bogor -- Polisi kemarin menetapkan Nur Arafah, 19 tahun, sebagai tersangka pelaku perbuatan tak menyenangkan terhadap rekannya, Felly Fandini, via jejaring sosial Facebook. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Irwansyah, sementara Farah--panggilan Nur Arafah--dijerat Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. "Dia menjalani wajib lapor seminggu dua kali," kata Irwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini