MA Berkeras Sidangkan Amir Sesuai Prosedur
JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak melanggar prosedur persidangan perkara sebutir ekstasi dengan terdakwa Amir Mahmud. Ia memastikan pengadilan menjatuhkan vonis setelah melalui proses persidangan.
"Saya sudah tanya ketua pengadilannya. Ada sidang dan diputus," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa di ruang kerjanya kemarin. "Kalau dikatakan tak diberi kesempatan membela diri, saya tak yakin, mungkin (Amir)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini