maaf email atau password anda salah


Ananda Mikola Divonis Bersalah

arsip tempo : 171539109793.

. tempo : 171539109793.

Jakarta -- Pembalap nasional Ananda Mikola divonis tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Majelis hakim yang dipimpin oleh Makmun Masduki menilai ia terbukti membantu penculikan Elias Agung Setiawan.

Ananda terbukti memberikan Rp 700 ribu kepada Muhamad Harianto sebagai biaya sewa kamar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat menyekap Agung. Harianto melakukan aksi itu dibantu oleh dua temannya. Itu seb

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan