Ananda Mikola Divonis Bersalah
arsip tempo : 170126288115.

Jakarta -- Pembalap nasional Ananda Mikola divonis tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Majelis hakim yang dipimpin oleh Makmun Masduki menilai ia terbukti membantu penculikan Elias Agung Setiawan.
Ananda terbukti memberikan Rp 700 ribu kepada Muhamad Harianto sebagai biaya sewa kamar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat menyekap Agung. Harianto melakukan aksi itu dibantu oleh dua temannya. Itu seb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini