Kilas
Penyelundup Black Berry Divonis Ringan
JAKARTA - Terdakwa penyelundup dan pemalsu dokumen 10 kontainer telepon seluler jenis Black Berry, Juefri, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Sebelumnya, jaksa menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 2 tahun hingga 8 tahun penjara. Tempo dilarang menemui Juefri di ruang tahanan pengadilan. "Khusus Juefri, ada perlakuan khusus," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini