Marcella Divonis 6 Bulan 20 Hari Penjara
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Marcella Zalianty. Artis cantik itu mendapat ganjaran hukuman penjara 6 bulan 20 hari karena terbukti terlibat dalam penyanderaan dan penganiayaan terhadap Elias Agung Setiawan. "Terdakwa terbukti menyuruh atau menganjurkan perampasan kemerdekaan," kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap dalam sidang putusan kemarin.
Menurut hakim, ada sejumlah bukti yang menunjukkan ket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini