Pasal Pencemaran Nama Baik Diminta Dihapus
TANGERANG - Penggiat blog mengampanyekan pencabutan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menilai pasal itu represif dan mengebiri kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. "Kami juga mengampanyekan pencabutan undang-undang itu lewat situs jejaring sosial Facebook," kata Presiden Blogger Indonesia Wicaksono kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang, seusai sidang perdana perkara pidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini