Prita Menjadi Tahanan Kota
JAKARTA - Prita Mulyasari, 32 tahun, kemarin dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang setelah statusnya diubah menjadi tahanan kota. "Pertimbangannya rasa kemanusiaan, karena dia ibu dua anak yang masih menyusui," kata hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Karel Tuppu, yang menandatangani surat penetapan itu.
Prita diseret ke pengadilan gara-gara menulis e-mail berisi keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini