Terjerat Asap Rokok
Razia larangan merokok di tempat umum mulai menjerat pengelola gedung. Dua pengelola gedung di kawasan Senen, Jakarta Pusat, harus menghadapi persidangan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 75 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Razia intensif terhadap para pelanggar peraturan daerah itu kembali dilanjutkan pada awal Juni ini untuk menjaring perokok dan pengelola gedung yang hingga kini disinyalir masih banyak yang membandel.
Menurut K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini