Mempermalukan Perokok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencari formula sanksi baru bagi perokok yang melanggar kawasan dilarang merokok. "Jakarta yang luas menyulitkan kami mengawal peraturan," kata Ridwan Panjaitan, Kepala Bidang Penegakan Hukum, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, kepada Tempo, Ahad lalu.
Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok disebutkan tujuh kawasan dilarang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini