Kejaksaan Dinilai Mempersulit Penyidikan Esther
Jakarta -- Polisi mendesak kejaksaan agar bersikap kooperatif dengan tak mempersulit penyidikan kasus pemilikan 343 butir pil ekstasi dengan empat tersangka, termasuk jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita.
Penyidik juga meminta kedua jaksa perempuan itu mengakui kesalahan dan tak berlindung di balik ketentuan administratif. "Biar masyarakat yang menentukan, lembaga mana yang berani mereformasi diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini