Pencabutan Surat Kontroversial Disesalkan
DEPOK -- Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Depok Yoyo Effendi menyayangkan sikap Ketua KPUD Depok M. Hasan yang mencabut surat edaran Nomor 136 tertanggal 8 April 2009.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dibolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.
Yoyo mengakui surat itu dibuat atas kebijakannya. "Dengan surat itu justru bi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini