Ryan Bisa Disidang Lagi di Jombang
DEPOK - Kepala Jaksa Negeri Depok Triyono Haryanto mengatakan, vonis mati untuk Very Idam Henyansah alias Ryan di Pengadilan Negeri Depok tidak berkaitan dengan perkara pembunuhan berantai di Jombang. Karena itu, Ryan bisa saja diadili kembali untuk kasus pembunuhan di Jawa Timur itu. "Ya silakan saja. Memang kasusnya beda dengan yang di sini. Jadi perkara itu bisa disidangkan," tutur Triyono kepada Tempo kemarin.
Namun, Triyono menambahkan, karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini