Kejaksaan Kritik Polisi Soal Kasus Esther
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengkritik penyidik kepolisian dalam kasus penjualan 343 pil ekstasi dengan tersangka jaksa Esther Tanak dan Dara Vernita.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, kasus itu bermula dari kesalahan penyidik ketika melimpahkan berkas kasus pemilikan 5.000 pil ekstasi, tersangka, sekaligus barang buktinya kepada Kejaksaan pada akhir 2008.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini