Rumah Susun Kalibata Residence Disegel
JAKARTA - Pemerintah menyegel proyek pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) Kalibata Residence. Penyegelan itu dilakukan karena pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Pengembang harus mengurus izin tersebut," kata Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono kemarin.
Menurut Widiyo, pemerintah sudah memberi surat peringatan kepada PT Pradani Sukses Abadi, anak usaha PT Pod
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini