Pertengahan April, Perokok Nakal Dikenai Sanksi
JAKARTA - Perokok nakal dan pengelola gedung yang tidak menyediakan ruangan untuk merokok akan dikenai sanksi tegas mulai pertengahan April mendatang. Kebijakan itu adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan peraturan tentang pengendalian pencemaran udara.
Menurut Kepala Bagian Penegakan Hukum di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Pandjaitan, sanksi tegas akan secara konsisten diterapkan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini