Ryan Dituntut Hukuman Mati
DEPOK -- Very Idam Henyansyah alias Ryan, 31 tahun, terdakwa perkara pembunuhan dan mutilasi atas Heri Santoso, dituntut hukuman mati.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa orang lain, dan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana mati," kata Budi Hartawan, ketua tim jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok kemarin.
Tim jaksa yang beranggotakan lima orang mengajukan tuntutan sesuai dengan Pasal 3
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini