Izin 18 Mal Terancam Dicabut
JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan memanggil 18 pengelola gedung dan supermarket. Penagihan itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang mengharuskan gedung dan mal menyediakan ruang bagi usaha kecil menengah (UKM) serta pedagang kaki lima (PKL).
Asisten Perekonomian Jakarta Selatan Suluh Sudiharto mengatakan ke-18 pengelola gedung dan supermarket itu adalah PT Asuransi Jiwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini