Kendaraan Umum Tetap Uji Berkala
JAKARTA -- Pembebasan retribusi kir telah diterapkan secara resmi pada 19 Februari lalu. Tapi angkutan umum tetap melakukan uji kir secara berkala.
Pemberlakuan pembebasan retribusi kir dilakukan sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyetujui penghapusan retribusi kir. "Sudah resmi diundangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2009," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Tauchid sebelum acara peresmian busway kor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini