Penghapusan Retribusi Tunggu Persetujuan Menteri
JAKARTA - Penghapusan retribusi terminal, retribusi kir, dan izin trayek yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memerlukan persetujuan Departemen Dalam Negeri. "Karena merupakan bagian dari peraturan daerah," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo di Jakarta kemarin. "Kami harap dapat diterapkan secepatnya, kemungkinan bulan ini," ujar Foke--panggilan akrabnya.
Draf penghapusan retribusi itu sudah diajukan. "Sekarang sudah di pemerintah provin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini