Pembangkit Listrik Bantar Gebang Belum Punya Amdal
BEKASI -- Proyek pembangkit listrik tenaga gas metana sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, belum dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Padahal proyek dengan kapasitas produksi listrik 26 megawatt itu mulai dikerjakan pada Februari ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dudy Setiabudhi mengatakan perusahaan pelaksana proyek sampai saat ini belum mengajukan amdal. Padahal pemerintah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini