Polisi Tuduh Agung Berprofesi Penipu
Jakarta - Polisi akan menjerat Elias Agung Setiawan dengan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang hukuman bagi seseorang yang menjadikan penipu sebagai profesi. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnain, keputusan itu berdasarkan fakta bahwa banyak sekali laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Agung.
"Bila ada dua atau lebih kasus yang sama, maka tersangka dianggap berprofes
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini