Kasus Peluru Nyasar
Polisi Dianggap Buang Badan
Jakarta - Komisi Polisi Nasional menilai polisi tidak boleh membuang badan dalam kasus peluru nyasar yang menimpa pegolf muda, Albert Saputra, di Serpong. "Mestinya polisi proaktif mencari tahu," kata Adnan Pandu Praja, anggota Komisi Polisi Nasional, kemarin.
Penilaian Adnan itu berkaitan dengan pernyataan Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten Ajun Komisaris Besar Agus Andriyanto. Saat ditanya wartawan, Agus mengatakan kasus itu ditang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini