Badan Usaha Bersama TPA Bantargebang Belum Ada
BEKASI - Badan usaha bersama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, sebagai syarat lelang proyek pembangkit listrik tenaga sampah, ternyata belum dibentuk. Kebijakan pemerintah DKI Jakarta, yang menggelar lelang proyek itu untuk jangka waktu 15-20 tahun ke depan, dinilai tidak sah secara hukum.
"Syaratnya, sebelum lelang, dibuat BUB (badan usaha bersama) dulu," kata Wahyu Prihantono, anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini