Upah Minimum Kota Bekasi Naik
BEKASI -- Upah minimum Kota Bekasi, Jawa Barat, naik sekitar 10 persen dari upah tahun lalu, menjadi Rp 1.089.000 per bulan per orang. Angka tersebut diputuskan dengan cara voting dalam pertemuan tripartit Dinas Tenaga Kerja, pengusaha, dan serikat pekerja dinihari kemarin.
Dalam pertemuan tersebut juga diputuskan upah untuk pekerja industri logam, mesin, otomotif, kertas, kimia, plastik, dan alat rumah tangga sebesar Rp 1.135.000 per bulan per t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini