Kilas
Empat Perusahaan Diduga Cemarkan Air
TANGERANG -- Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang mengajukan penegakan hukum terhadap empat perusahaan di wilayah tersebut yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dan air.
Empat perusahaan yang dinilai bandel itu adalah PT MG, PT FM, PT DSKI, dan PT AM. "Mereka telah melanggar hukum," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Limbah BLHD Ritanalis kemarin.
Menurut dia, tahapan penegakan hukum ini dilakukan dengan cara mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini