Kilas
Polisi Ringkus Bandar Ganja
Depok -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Depok meringkus bandar ganja di Jalan Cilodong, Sukmajaya, Depok. Ganja kering seberat 195 kilogram disita dari tempat tinggal tersangka, Faisal, 25 tahun, dan Yusnandi, 28 tahun. "Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Depok Komisaris Mulyatno kemarin.
Sehari sebelumnya, polisi menangkap Muhamad Haris, warga Jalan Swasembada Barat VI, Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini