Penyelundupan Kapal Bekas Digagalkan
JAKARTA -- Aksi penyelundupan satu unit kapal bekas asal Singapura digagalkan. Aparat Bea dan Cukai menyita kapal rongsokan itu dan satu unit tug boat yang menariknya serta mengamankan 12 orang yang mengoperasikan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Heru Sulastyono mengatakan penangkapan ini berhasil berkat laporan intelijen yang masuk. "Kami sudah mengamati sejak empat hari lalu," katanya kepada Tempo kemarin.
Heru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini